LEBAK, BANTEN busernasionalnews.my.id — Perkara dugaan penculikan aktivis atas nama Fam Fuk Tjong alias Uun kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polda Banten.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice tersebut mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satunya datang dari Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak.
Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (3/9/2026), Acep menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten yang menurutnya telah mampu menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme penyelesaian yang mengedepankan perdamaian.
“Kita harus memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah berhasil menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice. Bahkan menurut saya, Kapolda Banten layak mendapatkan penghargaan karena berhasil menyelesaikan perkara yang penuh kegaduhan ini melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Acep.
Tegaskan Ketua DPRD Lebak Tidak Pernah Memerintahkan
Acep juga kembali menegaskan posisi kliennya dalam perkara tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan penculikan.
“Dari awal saya sudah menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPRD Lebak tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penculikan tersebut,” katanya.
Acep mengklaim, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan, tindakan tersebut disebut merupakan inisiatif dari para pelaku.
Menurut Acep, para pelaku diduga merasa keberatan dengan komunikasi yang dilakukan korban kepada Ketua DPRD Lebak melalui pesan WhatsApp yang dinilainya menggunakan bahasa kurang sopan.
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum terhadap seluruh rangkaian perkara.
Bantah Isu Penyerahan Uang kepada Korban
Selain mengenai posisi kliennya, Acep juga menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan adanya sejumlah uang yang diberikan kepada korban dalam proses penyelesaian perkara.
Ia menjelaskan bahwa proses restorative justice yang dilakukan di Polda Banten, menurut keterangannya, berlangsung antara korban dan para pelaku, sedangkan kliennya disebut hanya berstatus sebagai saksi.
“Restorative Justice yang dilakukan di Polda Banten itu dilakukan antara korban dan pelaku, sedangkan klien kami hanya saksi,” jelasnya.
Acep menambahkan, apabila dalam proses penyelesaian tersebut terdapat pemberian sejumlah uang dari para pelaku kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian, menurutnya hal tersebut merupakan bagian yang dapat terjadi dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Kalaupun dalam proses Restorative Justice tersebut ada penyerahan sejumlah uang dari para pelaku kepada korban dalam bentuk ganti kerugian, maka hal tersebut bukan sebuah masalah hukum karena hal tersebut diperbolehkan dan korban boleh menerima restitusi atau ganti rugi,” ujarnya.
Karena itu, Acep meminta agar isu mengenai pemberian uang tersebut tidak kembali menjadi polemik apabila memang merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian antara korban dan pihak pelaku.
Apresiasi Pendekatan Ultimum Remedium
Di akhir keterangannya, Acep kembali menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten karena dinilai mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara pidana setelah upaya penyelesaian lainnya tidak berhasil atau tidak dapat ditempuh.
“Kami mengapresiasi Polda Banten yang mengedepankan asas ultimum remedium, karena memang sesungguhnya sanksi pidana atau pemidanaan adalah solusi terakhir ketika restorative justice atau perdamaian tidak berhasil,” ungkapnya.
Menurut Acep, tidak seluruh persoalan hukum harus selalu berakhir melalui proses persidangan di pengadilan apabila para pihak dapat menyelesaikannya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Oleh karenanya kita harus mendukung Polda Banten, karena sesungguhnya tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” pungkasnya.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait bagaimana mekanisme perdamaian ditempuh serta posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Publik diharapkan tetap mengedepankan informasi yang bersumber dari keterangan resmi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Red/Tim
