CIBADAK, LEBAK busernasionalnews.my.id – Pemuda asal Kampung Pasir Gebang, Desa Cimentengjaya, Kecamatan Cibadak, Lebak yang terjerat kabel wifi saat melintas Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB subuh.
Lehernya tersangkut kabel yang menjuntai rendah di tengah jalan. Ia terjatuh, luka, dan harus dilarikan ke Klinik Medica Picung.
Kasus ini bukan yang pertama. Di banyak desa, kabel internet dibiarkan menjuntai seperti jebakan maut. Padahal, ini sangat berbahaya!
Edukasi Hukum
1. Kabel fiber optik terlihat kecil, tapi kekuatannya luar biasa. Saat motor melaju 40 km/jam dan leher tersangkut kabel, efeknya seperti terkena benda tajam. Bisa luka robek, patah leher, bahkan meninggal. Apalagi subuh hari, jarak pandang minim, kabel hitam tidak terlihat.
2.Berdasarkan UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 Pasal 13, setiap penyelenggara telekomunikasi WAJIB mengamankan instalasinya. Tidak boleh semrawut, tidak boleh membahayakan pengguna jalan.
4. Jika lalai dan menyebabkan luka berat, bisa dijerat Pasal 360 KUHP / Pasal 474 UU 1/2023 ancaman 5 tahun penjara. Jika korban meninggal, Pasal 359 KUHP. Jika usahanya ilegal (jual bandwidth tanpa izin), ancaman 10 tahun penjara + denda Rp 1,5 Miliar.
Korban akan menuntut ganti rugi penuh berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Biaya rumah sakit, motor rusak, trauma,l.
Kasus Rudiansyah di Kp. Pasir Gebang ini jadi pelajaran. Awalnya tidak ada yang mengaku, disebut milik IndiHome, tapi setelah dicek warga, pelanggannya sendiri mengakui itu kabel milik RajegNet. Sayangnya saat dikonfirmasi, pihak RajegNet (Sdr. Y) tidak menjawab telepon atau membalas chat Wa awak media.
Internet boleh masuk desa, tapi keselamatan warga adalah yang utama. Provider untung, warga jangan jadi korban.
Red/Tim
